Sabtu, 24 September 2011

Korupsi Sistem dan Sistem Korup

STATUS HUKUM KORUPSI
Sepakat Ulama bahwa korupsi adalah perbuatan dosa dan merupakan tindak pidana yang mesti dikenakan sanksi. Namun Ulama berbeda pendapat tentang katagori-isasi tindak pidana korupsi, apakah masuk dalam Hudud atau Ta'zir.
Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta'zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat yang sangat membahayakan.
Dengan demikian, sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori hudud sudah baku dan tidak boleh dirubah, yaitu hanya potong tangan. Sedang sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori kedua tidak baku, sehingga bisa disesuaikan dengan tinggi rendahnya tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkannya.
PENCURI DAN POTONG TANGAN
Dalam Hukum Pidana Islam, seorang pencuri dipotong tangannya jika hasil curiannya mencapai nishab. Standar ukur nishab adalah dinar (mata uang emas) atau dirham (mata uang perak). Satu dinar sama dengan nilai 4.25 (empat koma dua puluh lima) gram emas, sehingga kurs satu dinar saat ini berada dalam kisaran Rp. 2. 250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sedang satu dirham sama dengan nilai 2.98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram perak, sehingga kurs satu dirham saat ini berada dalam kisaran Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).
Menurut Madzhab Hanafi bahwa nishab potong tangan pencuri adalah satu dinar. Dan menurut Madzhab Maliki nishabnya adalah tiga dirham. Sedang  menurut Madzhab Syafi'i nishabnya adalah seperempat dinar. Ada pun Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Daud Azh-Zhohiri berpendapat bahwa dalam sanksi hukum tindak pidana pencurian tidak ada nishab, artinya mencuri sedikit atau pun banyak sanksinya tetap sama, yaitu potong tangan.
Terlepas dari perbedaan pendapat Ulama tentang besarnya nishab potong tangan pencuri, yang jelas semua sepakat bahwa sanksi hukum bagi pencuri yang ditetapkan Allah SWT adalah potong tangan, sebagaimana firman-Nya SWT dalam QS.5.Al-Maaidah : 38.
LIBERAL DAN POTONG TANGAN
Kaum Liberal dari kalangan Orientalis mau pun Oksidentalis sejak lama telah menyatakan dengan nada sangat sinis dan penuh kebencian bahwa hukum potong tangan pencuri adalah hukum primitif yang tak berperi-kemanusiaan dan termasuk pelanggaran HAM. Dan tidak jarang Gerombolan Liberal Indonesia menyindir dengan ungkapan : "Jika hukum potong tangan pencuri diterapkan di Indonesia, berapa banyak orang miskin akan kehilangan tangan ?! Dan berapa juta manusia akan hidup sebagai penyandang cacat ?!"
Suatu pernyataan bodoh yang lahir dari keterbelakangan intelektual. Orang beriman itu cerdas, sehingga diberi oleh Allah SWT hukum yang cerdas pula. Bagaimana tidak cerdas ? Salah satu bukti kecerdasan Hukum Islam adalah bagaimana hukum potong tangan pencuri memberikan perlindungan sangat  mendasar dan amat kokoh terhadap keamanan ekonomi umat manusia, sehingga tindak pencurian sekecil apa pun yang bisa berpotensi menggerogoti kestabilan ekonomi tersebut diberi hukum sangat berat semenjak dini, agar tidak berkembang menjadi penyakit kronis yang akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi umat manusia.
Bukti kecerdasan Hukum Islam lainnya adalah bahwa hukum potong tangan pencuri itu memiliki efek jera yang sangat tinggi, sehingga jika diterapkan secara konsisten justru akan menciptakan kondisi sehat, dimana tidak ada manusia yang perlu dipotong tangannya, karena tidak ada yang berani mencuri. Dengan demikian, tidak ada orang miskin yang kehilangan tangannya dan tidak ada manusia yang menjadi penyandang cacat putus tangan akibat pencurian, karena orang sangat takut mencuri.
Lagi pula, tidak semua kasus pencurian itu berakhir dengan potong tangan. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan sanksi hukum potong tangan pencuri, sebagaimana dibahas dengan sangat rinci dalam kitab-kitab Fiqih para Ulama Salaf mau pun Khalaf. Hukum potong tangan itu berat, maka syarat pelaksanannnya pun ketat, agar supaya tidak salah menjatuhkan hukum. Bahkan kasus pencurian sebelum masalahnya naik ke pengadilan, masih bisa menerima maaf dari korban, sehingga si pencuri terbebas dari hukum potong tangan.
Di zaman Sayyiduna Umar RA, hukum potong tangan pencuri pernah tidak berlakukan untuk sementara waktu karena paceklik yang panjang dan kelaparan di banyak tempat sehingga terjadi banyak kasus pencurian pangan dan ternak. Ketika itu, Sang Khalifah mengambil kebijakan untuk memulihkan ekonomi terlebih dahulu hingga kondisi normal kembali, setelah itu baru memberlakukan semula hukum potong tangan pencuri. Artinya, untuk negara seperti Indonesia, kebijakan Sang Khalifah tersebut bisa dicontoh, yaitu pulihkan dulu ekonomi baru potong tangan pencuri. Dengan demikian, tidak akan ada potong tangan pencuri-pencuri miskin yang mencuri karena kelaparan atau tekanan ekonomi yang berat.
Orang beriman tentu yakin bahwa Hukum Allah SWT pasti benar dan pasti adil serta pasti sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dan orang beriman tak akan pernah ridho Hukum Allah SWT diganti dengan hukum jahiliyyah mana pun, karena orang beriman meyakini bahwasanya tidak ada hukum apa pun dan dari siapa pun yang lebih baik dari pada Hukum Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS.5.Al-Maa-idah : 50. Karenanya, menjadi jelas kekafiran mereka yang menyebut Hukum Allah SWT sebagai hukum primitif tak berperi-kemanusiaan yang melanggar HAM. Dan menjadi jelas pula kesesatan mereka yang menyindir Hukum Allah SWT sebagai pembawa bencana bagi orang miskin atau pembawa cacat bagi manusia.
PENCURI DAN KORUPTOR
Pencuri seekor kambing seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan sengaja tanpa ada unsur keterpaksaan sudah bisa dipotong tangan, sesuai dengan nishab Madzhab Syafi'i berdasarkan kurs dinar saat ini. Lalu bagaimana dengan koruptor ratusan juta bahkan milyaran hingga trilyunan rupiah ?!
Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan orang miskin tak mampu, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan orang kaya yang mampu. Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan wong cilik yang serba kekurangan, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan pegawai negeri mau pun swasta yang berkecukupan. Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan rakyat jelata, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan pejabat berkuasa.
Kebanyakan pencurian bersifat individual, artinya para pelaku terbatas kepada pribadi orang per orang atau kelompoknya masing-masing, sedang kebanyakan korupsi bersifat struktural yaitu melibatkan kalangan atas hingga ke bawah secara hirarki kepemimpinan, bahkan melebar kesamping sesuai sayap kemitraan. Kebanyakan pencurian hanya berdampak mikro kepada korbannya saja, sedang kebanyakan korupsi berdampak makro yang merugikan berbagai pihak. Kebanyakan pencurian hanya memiliki efek domino yang pendek dan sempit, sedang kebanyakan korupsi memiliki efek domino yang panjang dan meluas.
Dengan demikian, tidak diragukan bahwasanya korupsi lebih jahat dan lebih berbahaya dari pada pencurian, apalagi korupsi yang mencapai ratusan juta hingga milyaran bahkan trilyunan rupiah. Karenanya, koruptor harus dikenakan sanksi hukum yang berat, sekurangnya sama dengan hukum pencuri yaitu potong tangan, dan bagi tindak pidana korupsi besar dan sangat membahayakan harus dihukum mati.
Namun ironisnya, dengan dalih penegakan hukum, nenek tua tak berdaya yang mengambil dua butir buah coklat dan petani miskin yang mengambil sebuah semangka, harus menghadapi proses hukum yang berliku dengan tuduhan sebagai "pencuri". Sementara ada koruptor yang dengan bebas tak terjerat hukum. Ada pun koruptor yang ditahan, ada yang bisa buat istana dalam penjara dan ada pula yang bisa jalan-jalan ke Bali menonton tenis. Parahnya, koruptor mendapat remisi masa tahanan, sehingga lahir anekdot : Di Arab koruptor dipotong tangan. Di China koruptor dipotong kepala. Di Indonesia koruptor dipotong masa tahanan. Fantastisnya, ada koruptor "Kakap" dikejar hingga ke Kolumbia, melintasi empat benua : Asia, Eropa, Afrika dan Amerika, namun menjijikkannya banyak koruptor lain setingkat "Hiu" dan "Paus" lari ke negeri jiran tidak ditangkap. Kenapa ???
AKIBAT KORUPSI
Aliran dana asing yang mengalir kepada para pembela aliran sesat dan penodaan agama adalah bentuk kejahatan korupsi perlindungan kesesatan. Aliran dana barat yang mengalir kepada para pengambil keputusan negara untuk proyek terorisasi Islam adalah bentuk kejahatan korupsi  rekayasa teroris. Aliran dana kapitalis yang mengalir kepada para pembuat undang-undang yang mengizinkan privatisasi BUMN atau perusahaan vital negara oleh perusahaan dalam negeri mau pun luar negeri adalah bentuk kejahatan korupsi pelayanan kapitalis. Aliran dana setoran kepada para penguasa untuk melegalkan atau mengamankan berbagai industri ma'siat adalah bentuk kejahatan korupsi legalisasi ma'siat. Aliran dana mafia kepada para penegak hukum untuk merampas hak-hak rakyat adalah bentuk kejahatan korupsi penindasan rakyat jelata.
Selain itu, korupsi telah banyak menciptakan kehancuran berbagai perusahaan, sehingga jutaan karyawan harus terkena PHK. Bahkan korupsi telah secara sadis merampas hak hidup rakyat kecil, seperti munculnya "perizinan" bagi menjamurnya swalayan-swalayan dan market-market di kampung-kampung yang memberangus warung-warung wong cilik. Mereka yang terkena PHK atau yang terberangus usahanya harus jatuh bangun mencari pekerjaan baru. Tidak sedikit para korban kejahatan koruptor menderita menjadi gelandangan, ada pula yang terpaksa menjadi pencuri atau perampok atau kerja di industri ma'siat, bahkan ada yang membunuh atau bunuh diri karena stress berat. Korupsi telah melenyapkan lapangan kerja sekaligus menimbulkan aneka kerusakan di tengah kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, korupsi telah menjadi pembela aliran sesat, pelindung penoda agama, penghancur gerakan Islam, pengaman bisnis ma'siat, perampok kekayaan negara, perampas harta rakyat, pelayan kapitalis, penindas rakyat jelata, pelenyap lapangan kerja, pencipta kemelaratan, penyebab problem sosial tingkat tinggi, pengantar kerusakan tatanan kehidupan masyarakat dan penghancur keharmonisan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah kejahatan dasamuka, suatu saat berwajah pencurian kekayaan, di saat lain berwajah penyalahgunaan wewenang, di saat yang lain lagi dalam wajah penindasan dan penjajahan, bahkan terkadang dalam bentuk teror dan penganiayaan hingga pembunuhan.
Itulah karenanya, ada kalangan Ulama yang mengkatagorikan koruptor sebagai pelaku kerusakan di atas muka bumi, sehingga diancam dengan hukuman mati atau disalib atau potong tangan dan kaki secara silang, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 33.
KORUPSI DAN SISTEM
Korupsi di Indonesia ibarat penyakit "koreng" di sekujur tubuh akibat darah yang kotor, sehingga kalau pun koreng tersebut diobati satu per satu sedang darah kotornya tetap dibiarkan, maka "satu koreng sembuh, seribu koreng tumbuh". Karenanya, disamping setiap koreng diobati, maka darah kotornya pun harus diganti dengan darah bersih, sehingga terwujud penyembuhan menyeluruh. Artinya, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dengan pembersihan dan pembenahan sistemnya.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, suara rakyat dan suara partai serta suara anggota dewan bisa diperjual-belikan. Undang-Undang jadi pesanan. Peraturan jadi objekan. Siapa punya uang jadi pemenang. Tradisi rakyat pun berubah dari "membela yang benar" menjadi "membela yang bayar". Dari mulai pencalonan kepala kampung hingga kepala daerah bahkan sampai kepala negara, semuanya uang yang berperan. Partai dan kelompok pendukung beramai-ramai menikmati "sogokan" dengan istilah "gizi", "tali penyambung", "modal juang", "ongkos sosialisasi", "biaya akomodasi" dan ada juga yang menyebutnya sebagai "pampasan perang". Belum lagi MoU bagi-bagi "kue kekuasaan" antar partai pendukung, yang di kemudian hari pos-pos kekuasaan yang didapatkannya menjadi "Kas Khusus" untuk membesarkan partainya masing-masing.
Para konglomerat pun tidak mau ketinggalan berlomba menanam saham dalam pencalonan dan pemilihan tersebut, dengan "ikatan janji" mendapatkan aneka proyek bisnis dengan omset milyaran setelah kemenangan. Berbagai keserakahan mengelilingi perebutan kekuasaan, dan berbagai kerakusan siap menerkam rakyat saat pesta kemenangan. Hari kemenangan berarti hari hitung-hitungan biaya pemasukan dan pengeluaran, serta hari pengaturan strategi untuk mengembalikan modal sekaligus mengais keuntungan. Hal semacam ini juga terjadi di hampir seluruh sektor pekerjaan, mau jadi pegawai, ingin naik pangkat dan jabatan, minta penempatan yang basah, dan yang sejenisnya. Semuanya harus ada "uang pelicin". Ini namanya sistem korup !
Sistem Korup di Indonesia pada mulanya lahir dari Korupsi Sistem. Amanat konstitusi Indonesia sejak awal berdirinya NKRI telah menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Musyawarah sebagaimana tertera dalam Pancasila sila keempat, bukan Negara Demokrasi, apalagi Negara Liberal. Namun kenyataannya, kini tangan-tangan kotor demokrasi mencengkeram dan mengotori sendi-sendi Musyawarah Mufakat, bahkan kuku-kuku tajam Neolib ditancapkan di semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini namanya Korupsi Sistem !
REVOLUSI SISTEM ATAU REVOLUSI RAKYAT
Melihat kondisi semacam itu, rakyat pun muak, kecewa dan putus asa, sehingga kepercayaan kepada penegakan hukum mau pun pemerintah runtuh sudah. Akhirnya berbagai simbol negara dilecehkan, Pancasila dipelesetkan menjadi Pancagila, UUD dipelesetkan menjadi Ujung-Ujungnya Duit, KUHP dipelesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara, DPR dipelesetkan menjadi Dewan Penggarongan Rakyat, Sistem Presidensial dipelesetkan menjadi Presiden Sial, KPK dipelesetkan menjadi Komisi Perlindungan Koruptor, PTIK dipelesetkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kejahatan, dan lain sebagainya. sungguh sangat memprihatinkan.
Di Inggris saat ini, peningkatan pengangguran telah menimbulkan huru-hara di berbagai kota besar, termasuk ibu kota London. Padahal, masyarakat Inggris secara umum terpelajar dan berpenghasilan. Lalu bagaimana di Indonesia, yang masyarakatnya sudah terpuruk dalam kondisi yang sangat parah, bukan lagi peningkatan pengangguran yang terjadi, bahkan peningkatan kemelaratan yang naik tajam. Pada tahun 1998, kondisi macam ini telah mengantarkan kepada huru-hara nasional yang melahirkan reformasi. Dan kini, reformasi telah berubah menjadi "repotnasi". Lalu akankah repotnasi melahirkan revolusi sosial ? Bisa jadi, karena indikasinya setiap hari sudah tampak, yaitu adanya peristiwa huru-hara lokal di berbagai daerah, seperti pembakaran kantor kelurahan dan kecamatan karena penyelewengan distribusi raskin (beras orang miskin), atau penghancuran kantor DPRD, Gubernur dan KPUD karena kecurangan dalam Pilkada, atau bentrok pedagang kaki lima dengan aparat karena penggusuran tempat usaha, dan lain sebagainya.
Itu semua adalah revolusi lokal, yang jika dibiarkan akan terus bergulir bagai bola salju, sehingga akhirnya bisa berubah menjadi revolusi sosial secara nasional. Karenanya, untuk mencegah terjadinya revolusi sosial, maka harus segera dilakukan revolusi sistem. Sistem berbangsa dan bernegara di Indonesia harus bersih dari korupsi sistem, sehingga tidak menjadi sistem yang korup.
Sesuai dengan amanat Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi Dasar Negara RI harus dijiwai PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 yang berintikan SYARIAT ISLAM, maka sistem bernegara Indonesia harus berdasarkan Syariat Islam. Sistem yang berdiri tegak atas dasar Syariat Islam adalah sistem yang bersih, sistem yang anti korupsi, sistem yang mendapat berkah ilahi.
Dan sesuai amanat konstitusi bahwasanya Indonesia adalah Negara Musyawarah, bukan Negara Demokrasi, apalagi Negara Liberal, maka bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi Musyawarah Mufakat sesuai dengan ajaran Islam. Musyawarah Demokrasi adalah musyawarah palsu karena hanya mengacu kepada suara terbanyak, sehingga dengan suara terbanyak bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sedang Musyawarah Islam adalah musyawarah sejati yang selalu mengacu kepada kebenaran ajaran Islam, sehingga akan tetap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.
KAWAN DAN LAWAN KORUPTOR
Waspada ! Kini banyak maling teriak maling, banyak rampok teriak rampok, banyak koruptor teriak koruptor. Hati-hati, ada banyak LSM Komprador yang menjadi antek asing, suaranya nyaring anti korupsi, tapi di balik itu ia justru melindungi aneka korupsi untuk kepentingan asing. Bahkan tanpa punya rasa malu, ada LSM Komprador yang sok suci anti korupsi, tapi ternyata banyak koruptor disandera dan diperas untuk dijadikan ATM pribadi.
Termasuk kalangan Liberal, harus betul-betul diwaspadai. Teriakan anti korupsi dari kalangan Liberal jangan sekali-kali dipercaya, karena mereka antek asing yang sering menikmati dana asing dan berjuang untuk kepentingan asing. Mana ada ANTEK yang jujur ? Mana ada ANTEK yang tulus ? Agama saja dikorupsi oleh Liberal, apalagi "fulus". Liberal itu identik dengan "Amplopisme" dan "Kursiologi". Waspadalah, jangan terkecoh ! Liberal itu adalah anjing peliharaan NEOLIB, yang siap menggonggong dan menggigit siapa saja sesuai instruksi majikannya.
Semua agama mengharamkan korupsi, sehingga koruptor menjadi musuh bersama semua umat beragama. Karenanya, anda bisa bekerja sama dengan umat agama apa pun untuk perang melawan korupsi, selama mereka tulus dan jujur serta tidak bersentuhan dalam bentuk apa pun dengan Liberalisme atau Neolib.
Akhirnya, kenalilah kawan dan lawan dalam perang melawan korupsi. Ayo..., Basmi Korupsi dan Ganyang Koruptor ! Allahu Akbar !

IIPAC, LSM Kaki Tangan Zionis Yahudi Israel di Indonesia!

Sudah menjadi rahasia umum jika zionisme yahudi Israel berusaha masuk ke Indonesia- negeri dengan komunitas Muslim terbesar di dunia-dengan menghalalkan segala macam cara. Setelah terbongkarnya kedatangan rahasia Amira Arnon-Duta Besar Israel untuk Singapura-ke Jakarta pada tanggal 20-27 Maret lalu, kini tersebar sebuah dokumen yang memperlihatkan nama Hani Yahya Assegaf-anak dari agen BIN Yahya Assegaf-menjadi pendiri LSM Indonesia Israel Public Affairs Comitte (IIPAC), bersama Benyamin Ketang, selaku Direktur IIPAC.
Di dokumen Akta Pendirian IIPAC yang didaftarkan melalui Notaris Nirmawati Marcia SH di Jakarta tertanggal 21 Januari 2002, tercatat nama-nama pendiri IIPAC, yakni sebanyak 5 orang, yaitu :
  1. Benyamin Ketang
  2. Mr. Sakata Barus
  3. Mr. Poppe Alexander Z
  4. Mr. Hani Yahya Assegaf alias Han Sagov
  5. Mr. Y. Gatot Prihandono, SSI
Di Pasal 2 Akta Pendirian tersebut dijelaskan tujuan IIPAC, yakni untuk menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga-lembaga Israel, Yahudi Internasional, dan melindungi hak-hak warga Yahudi dan keturunan Yahudi di Indonesia serta memajukan kerjasama bisnis, investasi, IT, dan pendidikan tinggi dengan universitas di seluruh dunia.
Dalam artikel yang ditulis oleh Artawijaya berjudul “Waspada, Hubungan Gelap Penguasa dan Pengusaha Israel” dijelaskan bagaimana Direktur IIPAC, Benyamin Ketang, begitu bernafsu untuk bisa membuka hubungan dengan zionis yahudi Israel.
Benjamin Ketang mengatakan,”Saya rasa dampak ekspansi Israel di Indonesia tidak perlu 10 tahun dari sekarang. Tiga tahun saja kalau ada komando dari Israel, maka mereka akan beramai-ramai datang ke Indonesia,” ujarnya. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang merupakan alumnus Hebrew University ini kemudian menegaskan, “Tradisi orang Yahudi itu kalau komunikasi selalu dengan high level, levelnya pasti presiden atau menteri…” Ketang yang membidani lahirnya lembaga lobi Yahudi di Indonesia ini menyatakan, investor Israel saat ini melirik sektor teknologi informasi dan pertanian. Dua sektor ini tentu sangat strategis dan penting, karena berkaitan denga hajat hidup orang banyak.
Sementara itu Munarman menjelaskan kaitan Hani Yahya Assegaf, sebagai pendiri ke-3 dari IIPAC dengan Benyamin Ketang, dan agenda zionisme yahudi internasional. “Kalau kita perhatikan tujuan IIPAC dalam pasal dua jelas, yakni untuk menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga-lembaga Israel, Yahudi Internasional. Yahudi Internasional ini jangan lupa, sebagaimana dalam buku “International Jews” karya Henry Ford, itu jelas sekali bagaimana kejahatan-kejahatan International Jews ini. Nah, dia bekerjasama dengan lembaga-lembaga internasional yahudi tersebut, dan melindungi hak-hak warga Negara Yahudi dan keturunan Yahudi di Indonesia. Jadi jelas sekali agendanya apa. Serta memajukan kerjasama bisnis, investasi, IT, dan pendidikan tinggi dengan universitas di seluruh dunia. Saya kira agendanya sangat jelas sekali. Benyamin Ketang sendiri kalau kita lihat di dokumennya, adalah lulusan Hebrew University. Jadi dia memang dididik di Yerusalem, dia lulus tahun 2006, dengan gelar Master of Arts. Jadi, kaitannya jelas sekali antara Hani Assegaf, Benyamin Ketang, dan Yahya Assegaf. Clearly!”
Dalam sebuah dokumen, nampak ijazah Benyamin Ketang, lelaki kelahiran 22 September 1972, asal Dusun Krajan RT 03/04 Desa Taman Sari Wuluhan, Jember, Jawa Timur, lulusan The Hebrew University of Jerusalem, Rothberg International School. Kelulusannya dalam ijazah tersebut ditanda tangani oleh Prof. Steven Kaplan, tertanggal 28 Juli, 2006.
Menurut Artawijaya, Benjamin Ketang adalah kader muda NU binaan Gus Dur yang berhasil menyelesaikan studi masternya di Hebrew University, Jerussalem. Benjamin Ketang yang bernama asli Nur Hamid adalah kader muda NU yang diplot untuk membangun sebuah jejaring politik dan bisnis Yahudi di Indonesia. IIPAC yang diketuai Ketang beraliansi ke AIPAC dan Australia Jewish Comitte.
Menurut Benjamin Ketang sendiri, kemunculan IIPAC berawal dari kegagalan upaya Menteri Luar Negeri Alwi Shihab (1999-2001) atas sokongan Presiden Abdurrahman Wahid untuk membuka hubungan dagang dengan Israel. Tak lama setelah kegagalan rencana Wahid dan Alwi itulah, terbentuk sebuah lembaga berbasis di Jakarta yang bercita-cita mengarahkan opini publik dan elit Indonesia agar pro-Israel. Lembaga yang dikendalikan delapan orang itu bernama Indonesia-Israel Public Affairs Committee, disingkat IIPAC. Logonya Bintang Daud bersegi selusin tapi warna dasarnya merah dan putih.
Benyamin Ketang, Unggun Dahana, dan komunitas yahudi di Indonesia yang dibangunnya pernah merencanakan untuk merayakan kemerdekaan Israel, Sabtu 14 Mei 2011 lalu. Selain itu, mereka bersama dengan aktivis yahudi isreal lainnya, pernah mengadakan seminar akhir zaman “Persiapan Pembangunan Bait Allah” di Kelapa Gading Trade Center Hypermart Lt.2, Sabtu (25/06/2011).
Dalam sebuah semiloka bertajuk “Mengungkap Jaringan Yahudi di Indonesia, Ahad (31/1/2010), Munarman, SH mengatakan bahwa jaringan yahudi menjalankan operasinya di Indonesia dengan menggunakan cover atau samaran. Salah satunya adalah kegiatan dagang.
“Cara yang paling ampuh dalam mengelabuhi masyarakat adalah dengan informasi. Alatnya adalah media massa untuk melakukan propaganda. Propaganda itu dilakukan dengan menampilkan citra diri baik, menyembunyikan keburukan dirinya, dan membongkar kejelekan pihak lawan. Itulah yg dilakukan oleh media massa zionis Israel“.
Wikileaks : Anti Islam, pro Israel!
Kini menjadi lebih jelas mengapa Wikileaks membocorkan dokumen yang memfitnah FPI dan kaitannya dengan Yahya Assegaf, agen BIN, dan anaknya Hani Assegaf, yang merupakan pendiri IIPAC. Wikileaks, yang awalnya mendapat simpati seluruh dunia karena menjadi organisasi internasional pembocor dokumen Negara melalui situsnya, sejak November 2010, ternyata tidak lain hanya merupakan antek Zionism yahudi internasional. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak adanya dan tidak beraninya Wikileaks membocorkan kawat diplomatik kedubes Amerika yang ada di Tel Aviv, Israel.
Hingga saat ini, belum penah ada rilis bahwa Wikileaks membocorkan dokumen kawat diplomatik kedutaan besar Amerika yang ada di Tel Aviv, Israel, yang mengungkapkan kebobrokan ataupun adanya skandal politik di negeri zionis tersebut. Bahkan, kalau kita telusuri ke halaman penyimpanan dokumen Wikileaks, kita hanya menemukan 3 buah artikel tentang Israel, yang itupun belum dipublikasikan.
Sebenarnya, keberadaan organisasi Wikileaks dan para pendirinya juga cukup misterius. Hingga saat ini, hanya Julian Assange yang diketahui identitasnya oleh publik. Assange juga menjabat sebagai direktur  dan anggota dari Dewan Penasihat Wikileaks. Sebelum mendirikan Wikileaks, Assange yang berasal dari Australia  merupakan seorang penerbit dan jurnalis. Julian Assange dipilih untuk mewakili Wikileaks di publik karena keadaan dirinya yang tidak memiliki rumah ataupun keluarga sehingga dianggap merupakan sosok yang tepat. Sementara itu, pendiri Wikileaks yang lainnya memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya.
Sayangnya, bocoran dari Wikileaks terlanjur dipercaya publik. Padahal, tidak sedikit informasi dari Wikileaks justru menyesatkan dan merugikan umat Islam, contohnya dalam kasus fitnah terhadap FPI.
Munarman SH, berpendapat bahwa bocoran-bocoran Wikileaks itu penuh dengan rekayasa dan keganjilan. Karenanya, Munarman menyayangkan ketidakkritisan media dalam mengutip bocoran Wikileaks. Semestinya, media mengungkapkan fakta-fakta ganjil dan pola kerja Wikileaks yang hanya bersumber pada kawat diplomatik Amerika kepada Washington, ungkapnya dalam sebuah wawancara, Senin (5/09/2011).
“Kalau kita lihat pola yang ada di Wikileaks maka mereka selalu mengambil sumbernya dari kawat diplomatik kedutaan Amerika di seluruh dunia, baik itu Indonesia, Malaysia, hampir semua Negara pernah dibocorkan oleh Wikileaks dan itu sumber satu-satunya adalah kawat diplomatik yang merupakan laporan diplomat-diplomat Amerika kepada Washington. Namun kita harus melihat dengan jernih, belum pernah ada bocoran kawat diplomatik oleh kedutaan Amerika di Tel Aviv, Israel. Jadi tidak pernah ada penilaian oleh diplomat Amerika terhadap kondisi Israel yang dibocorkan oleh Wikileaks. Ini adalah sebuah fakta yang harus menjadi perhatian. Dari sini sebetulnya kita bisa melihat sebetulnya fungsi dari Wikileaks adalah membuat destabilisasi di rezim-rezim dimana Negara yang rezimnya sudah tidak disukai Amerika, untuk menggoyang.”
Beliau menambahkan bahwa modus yang ditempuh Wikileaks penuh rekayasa dan menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah dengan metode viktimisasi yang mengesankan pendiri Wikileaks sebagai sosok tertindas dan paling diburu Amerika. Padahal faktanya sampai sekarang pendiri Wikileaks masih aman-aman saja. “Jadi mereka mau mengesankan kepada publik terlebih dahulu bahwa Jullian Assange diblame, dicap sebagai orang yang ditindas karena membocorkan informasi, agar Jullian Assange dan Wikileaks tidak lagi dicurigai informasinya tidak akurat. Dengan dia diburu oleh pemerintah Swedia dan kemudian Amerika pura-pura ikut. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditindak, bahwa Amerika akan melakukan tuntutan hukum kepada Jullian Assange tidak pernah ketahuan sampai sekarang,  gertak sambal itu. Dengan memposisikan sebagai korban tanpa reserve terlebih dahulu nantinya orang akan mendukung, ini yang terjadi dengan Wikileaks sekarang. Apa  pun yang dikeluarkan oleh Wikileaks orang sudah tidak mempertanyakan lagi, karena menganggap Wikileaks ini bertentangan dengan Amerika, bertentangan dengan negara-negara barat tapi tidak ada satu pun informasi yang keluar mengenai Israel,” pungkasnya.
Kini, jelaslah sudah hubungan dan kaitan antara Wikileaks, agen BIN, dan konspirasi zionisme Israel untuk menghancurkan gerakan Islam. Waspadalah, Waspadalah…! [slm/fpi]

Jumat, 23 September 2011

BAB: SEBAGIAN ORANG MUSLIM YANG MASUK SURGA TANPA HISAB

126. Sahl bin Saad r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda : Pasti akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu atau tujuh ratus ribu  (periwayat ragu, 70.000 atau 700.000) bersama-sama yang satu memegang yang lain, tidak masuk yang pertama sehingga masuk juga yang akhir, wajah mereka bagaikan bulan purnama.  (Bukhari, Muslim).

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ سَبْعُ مِائَةِ أَلْفٍ شَكَّ فِي أَحَدِهِمَا مُتَمَاسِكِينَ آخِذٌ بَعْضُهُمْ بِبَعْضٍ حَتَّى يَدْخُلَ أَوَّلُهُمْ وَآخِرُهُمْ الْجَنَّةَ وَوُجُوهُهُمْ عَلَى ضَوْءِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ